KETENTUAN
- KUR Mikro
- Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
- Memiliki legalitas yang lengkap :
- KTP / SIM
- KK
- Lama usaha minimal 6 bulan
- KUR Ritel
- Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
- Memiliki legalitas yang lengkap :
- Individu : KTP / SIM, & KK
- Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
- Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
- Lama usaha minimal 6 bulan
- Perijinan :
- Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
- Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
- KUR Linkage Program (Executing)
- Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
- Memiliki legalitas yang lengkap :
- AD/ART
- Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
- Pengurus aktif
- Lama usaha minimal 6 bulan
- KUR Linkage Program (Channelling)
- Calon debitur adalah :
- End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
- Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
- Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
PERSYARATAN KREDIT
- KUR Mikro
- Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
- Suku bunga efektif maks 22% per tahun
- Jangka waktu & jenis kredit :
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi - KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
- Agunan:
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
- Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
- KUR Ritel
- Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta
- Suku bunga efektif maks 13 % per tahun
- Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi - KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
- Agunan :
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
- Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
- KUR Linkage Program (Executing)
- Plafond kredit :
- Plafond maks Rp. 2 M
- Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta
- Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi - KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
- Suku bunga :
- Lembaga Linkage : Efektif maksimal 13 % per tahun
- Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %
- Agunan :
- Pokok : Piutang kepada nasabah
- Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
- KUR Linkage Program (Channelling)
- Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
- Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi - KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
- Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
- Agunan :
- Pokok : Piutang kepada nasabah
- Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
sumber: http://komite-kur.com/bank_bri.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar