BANK SENTRAL
Bank sentral di suatu negara, pada
umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di
wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai
mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Bank
Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas
harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga
agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan
barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral
dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money,
suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar
sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian
(low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan
menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Sejarah BANK Sentral
Sejarah bank sentral tidak terlepas
dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan
perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama
kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman
dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki
nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut.
Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai
intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang
logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena
emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan
dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini
sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan
dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau
bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini
menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus
berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam
tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam
yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi
untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara
jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul
namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum
harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang
sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem
uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam
hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut
bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki
nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar
terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu
mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya
masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri
dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial
merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya
penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang
nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada
bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank
tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit
dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang
pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama
kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang
baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari
perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk
memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu
negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena
dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut
dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan
setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan
jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat
dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral
mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda
perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan
barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai
menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian
negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau
turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan
likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk
berkembang.
Fungsi Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang
merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan
yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi
nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut
Melaksanakan
kebijakan moneter dan Keuangan.
Kebijaksanaan
Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan
dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
1.
Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
a.
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas
hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai
keadaan pasar uang dan modal.
2.
Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
3.
Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
-
Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
-
External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
4.
Mengawasi kredit
5.
Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
6.
Memelihara stabilitas moneter
7.
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
8.
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
Neraca Bank Sentral
Kegiatan bank sentral di dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca
yang disusun. Secara singkat pos-pos atau rekening utama pada neraca bank
sentral adalah sebagai berikut :
1.
Kekayaan (Assets)
a.
Cadangan, yang meliputi :
–
Sertifikat Emas
–
Special Drawing Rights (SDR)
–
Valuta Asing
b.
Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
c.
Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
d.
Kekayaan lain-lain, dapat berupa tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
2.
Hutang (Liabilities)
a.
Uang kertas
b.
Deposito merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
c.
Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang
diberikan dan dari kegiatan lain.
d.
Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
Bank Indonesia Salah Satu Bank Sentral
di Indonesia dan Perannya Dalam Perbankan di Indonesia
Sebagai otoritas moneter, perbankan
dan sistem pembayaran, tugas utama BankIndonesia tidak saja menjaga stabilitas
moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya,
bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
· Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lainmelalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku
bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,
Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
· Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan
di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan
dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin
pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan
hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
· Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal
bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem
pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu
kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat
sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
· Melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan
pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait
dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
· Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,
Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena
itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan
dalam penyediaan likuiditas tersebut.
sumber:
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
http://rifkyandriyanto.blogspot.com/2013/04/fungsi-dan-peran-bank-sentral.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar